Anggrek spesies atau lebih sering kita kenal dengan anggrek alam, akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian manakala kita membicarakan penyelamatan sumber daya alam.
Sering dibicarakan lebih detail bagaimana cara menyelamatkan alam kita ini , dalam artian anggrek alam kita, kemudian muncullah aturan/peraturan pemerintah, aturan daerah dsb dalam rangka memanfaatkan potensi tadi (baca: ini dari sisi pemerintah yang memeliki wewenang dan tanggungjawab atas hal itu).
Ketika kita, sebagai pihak penggemar/penikmat/pencinta anggrek alam, kadang kala lupa atau melupakan diri atas tanggungjawab mempertahankan anggrek alam itu sendiri.
Banyak para penggemar anggrek spesies berlomba memperolehnya (baca:dengan mengabaikan asal dan atau cara memperolehnya), memeliharanya hingga memperjual belikan. Pada satu titik memperjualkan anggrek spesies (baca: yang tercantum dalam appendix CITES) merupakan larangan, sulit memperolehnya dan pada gilirannya akan meningkatkan harga anggrek itu sendiri.
Secara tidak sadar akan mendorong para perabut anggrek spesies lebih giat dan bersemangat lagi menguras hutan kita, untuk mendapatkan kepuasan financial yang telah dijanjikan tadi.
Mau mulai dari mana ? melakukan pengawasan kepada penggemar anggrek ? pengawasan kepada perabut anggrek spesies ? atau perlu aturan-aturan lain yang diperlukan ? menambah aparat yang mampu dan bertanggungjawab ? Salah siapa ?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul dan hanya pada wacana diskusi saja, baik oleh pemerintah dan kita sebagai pengemar anggrek itu sendiri. Kenapa kita mulai dari diri kita sendiri, dan yang sederhana yang bisa kita lakukan. Kalau kita bisa melakukannya dengan bersama-sama, akan mempunyai perngaruh yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar